Polrestabes Bandung Amankan Guru Ngaji Yang Cabuli Muridnya

Polrestabes Bandung Amankan Guru Ngaji Yang Cabuli Muridnya - Tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap jajaran Polrestabes Bandung, pengungkapan tindakan pencabulan ini berhasil diketahui oleh DD (25) anak tiri dari pelaku yang memergoki ayah angkatnya tengah melakukan tindakan pencabulan.

DD yang melihat ayah angkatnya melakukan pencabulan, saat sang ayah mengajarkan ngaji kepada anak-anak didiknya di rumah kontrakannya, dikawasan jalan pajajaran, kelurahan pajajaran, kecamatan Cicendo, kota Bandung pada bulan juli 2014 lalu dan awal oktober 2015 lalu. Melihat tindakan ayah angkatnya, DD langsung melaporkan ke pihak RT dan RW serta Polisi terdekat.
ZM ayah angkat DD yang berprofesi sebagai guru ngaji ini,  melakukan tindakan pencabulan dengan modus memijat korban dengan alasan menghilangkan penyakit.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan,  pelaku mampu mengelabui korban saat selesai mengajar ngaji yaitu meminta untuk memijat badan saling bergantian.
” Saat pelaku memijat korban, dirinya turut juga meraba tubuh korban hingga ke bagian terlarang. Karena keenakan, korban langsung disetubuhi,” ujar Yoyol di Mapolrestabes Jalan Jawa Bandung, Selasa (6/10) kepada wartawan.

Dalam menjalankan aksi pencabulannya, pelaku selalu memberikan imbalan uang dari nominal Rp30 ribu hingga Rp100 ribu kepada korban yang merupakan muridnya, demi melampiaskan hasrat birahinya dan hal tersebut dilakukan berulang – ulang.

” Aksi pencabulan Itu dilakukan pelaku berulang-ulang. Bahkan ZM juga mengancam kepada korban agar kejadian ini tidak diberitahukan kepada siapapun,” ujar Kombes Yoyol.

Aksi bejad ZM seorang guru ngaji tersebut, dilakukan secara berkelanjutan hingga empat kali.
Yoyol menambahkan, waktu kejadian berawal dari Juli 2014 dan Oktober 2015 yang berlokasi di rumah kontrakan milik pelaku.

Akibat perbuatan ZM tersebut, pria yang sehari-hari bekerja sebagai guru ngaji dan pendakwah itu diancam dengan pasal 76 D jo Pasal 81, Pasal 76 E jo pasal 82 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

” Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes.

 Sumbernya Dari : http://kabarrakyat.co/2015/10/22066/polrestabes-bandung-amankan-guru-ngaji-yang-cabuli-muridnya/

Related Posts
Previous
« Prev Post
First