Polrestabes Bandung Amankan Guru Ngaji Yang Cabuli Muridnya - Tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap
jajaran Polrestabes Bandung, pengungkapan tindakan pencabulan ini
berhasil diketahui oleh DD (25) anak tiri dari pelaku yang memergoki
ayah angkatnya tengah melakukan tindakan pencabulan.
DD yang melihat ayah angkatnya melakukan pencabulan, saat sang ayah
mengajarkan ngaji kepada anak-anak didiknya di rumah kontrakannya,
dikawasan jalan pajajaran, kelurahan pajajaran, kecamatan Cicendo, kota
Bandung pada bulan juli 2014 lalu dan awal oktober 2015 lalu. Melihat
tindakan ayah angkatnya, DD langsung melaporkan ke pihak RT dan RW serta
Polisi terdekat.
ZM ayah angkat DD yang berprofesi sebagai guru ngaji ini, melakukan
tindakan pencabulan dengan modus memijat korban dengan alasan
menghilangkan penyakit.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan,
pelaku mampu mengelabui korban saat selesai mengajar ngaji yaitu meminta
untuk memijat badan saling bergantian.
” Saat pelaku memijat korban, dirinya turut juga meraba tubuh korban
hingga ke bagian terlarang. Karena keenakan, korban langsung
disetubuhi,” ujar Yoyol di Mapolrestabes Jalan Jawa Bandung, Selasa
(6/10) kepada wartawan.
Dalam menjalankan aksi pencabulannya, pelaku selalu memberikan
imbalan uang dari nominal Rp30 ribu hingga Rp100 ribu kepada korban yang
merupakan muridnya, demi melampiaskan hasrat birahinya dan hal tersebut
dilakukan berulang – ulang.
” Aksi pencabulan Itu dilakukan pelaku berulang-ulang. Bahkan ZM juga
mengancam kepada korban agar kejadian ini tidak diberitahukan kepada
siapapun,” ujar Kombes Yoyol.
Aksi bejad ZM seorang guru ngaji tersebut, dilakukan secara berkelanjutan hingga empat kali.
Yoyol menambahkan, waktu kejadian berawal dari Juli 2014 dan Oktober 2015 yang berlokasi di rumah kontrakan milik pelaku.
Akibat perbuatan ZM tersebut, pria yang sehari-hari bekerja sebagai
guru ngaji dan pendakwah itu diancam dengan pasal 76 D jo Pasal 81,
Pasal 76 E jo pasal 82 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
Anak.
” Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes.
Sumbernya Dari : http://kabarrakyat.co/2015/10/22066/polrestabes-bandung-amankan-guru-ngaji-yang-cabuli-muridnya/
